Selasa, 10 Juli 2012 07:25 wib
JAKARTA- Pernikahan siri dengan Dewi Vistiantin (Wendi) sebenarnya tidak akan mengganggu rencana pernikahan Iyan Sambiran dengan Nunung. Sebab, pernikahan siri tidak diakui negara. Tapi, tetap ada yang bisa menghambat, apa itu?.
“Yang bisa menghambat pernikahan Nunung-Iyan, jika istri Iyan mengajukan permohonan isbat nikah,” kata Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DKI Jakarta, Irfan Fahmi SH, saat berbincang dengan Okezone, Selasa (10/7/2012).
Kata Irfan, permohonan isbatnya, Wendi meminta agar pengadila agama mengesahkan perkawinan sirinya dengan Iyan. “Sekaligus meminta agar anak-anak yang lahir dari perkawinan sirinya itu serta merta ditetapkan sebagai anak yang sah,” ujarnya.
Irfan menjelaskan, secara hukum formil negara tidak mengakui perkawinan siri, sekalipun dengan surat. Hal itu disebabkan, negara tidak pernah mengatur pernikahan siri.
Sebab itu, rencana pernikahan Nunung dan Iyan secara hukum formil di Kantor Urusan Agama dengan adanya kawin siri tersebut. Selama, pernikahan tersebut tidak diakui negara maka rencana pernikahan resmi Nunung tidak menjadi masalah.
Masalah akan terjadi jika Wendi mengajukan sidang isbat, rencana pernikahan tersebut harus ditunda. “Sampai kapan ditunda, sampai ada keputusan tetap,” tutupnya. (uky)
Sumber photo dan berita: http://celebrity.okezone.com